Usul Menko Luhut untuk Jual BUMN Dinilai Langgar Konstitusi
Jumat, 29 September 2017 – 20:18 WIB
Dengan kata lain sambung Achmad, menjual BUMN berarti mengalihkan kewajiban/kontrol negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada swasta.
"Hal itu merupakan pelanggaran konstitusi," tegasnya.(chi/jpnn)
Konsep berpikir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dinilai sangat jauh dari landasan prinsip ekonomi kerakyatan, yang bertumpu pada pancasila.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta
- Pupuk Indonesia Sebut KAWFEST 2024 Gairahkan Ekonomi Kreatif Indonesia
- Dukung Pengembangan UMKM, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Cetak Rekor 30 Ribu Pengunjung
- Begini Cara Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal Naik Kelas
- Ninis Kesuma Adriani, Srikandi BUMN Inspiratif di Balik Ketahanan Pangan Nasional