Usul Menko Luhut untuk Jual BUMN Dinilai Langgar Konstitusi

Usul Menko Luhut untuk Jual BUMN Dinilai Langgar Konstitusi
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

Dengan kata lain sambung Achmad, menjual BUMN berarti mengalihkan kewajiban/kontrol negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak kepada swasta.

"Hal itu merupakan pelanggaran konstitusi," tegasnya.(chi/jpnn)


Konsep berpikir Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dinilai sangat jauh dari landasan prinsip ekonomi kerakyatan, yang bertumpu pada pancasila.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News