Usul Polsek Tidak Boleh Usut Perkara Kriminal
Selasa, 01 Januari 2013 – 12:36 WIB

Usul Polsek Tidak Boleh Usut Perkara Kriminal
Usulan polsek tidak boleh menangani perkara criminal bisa jadi bakal penuh perdebatan di internal polri. Sebab saat ini muncul anggapan jika penanganan perkara merupakan salah satu sumber pendanaan polsek.
Menanggapi tudingan ini, Daud menjawab diplomatis. Dia mengatakan jika anggaran Polri yang bersumber dari APBN hanya memenuhi 30 persen ongkos kegiatan mereka. "Sehingga ada partisipasi masyarakat, ada masyarakat yang mendukung kegiatan polisi," kata dia.
Tetapi Daud tidak sepakat jika polisi memasang tarif besar kepada korban kejahatan dalam penuntasan perkara. "Jangan sampai yang hilang kambing, setelah lapor polisi sapinya juga ikut hilang. Ini tidak boleh," ujarnya lantas tertawa.
Selain gagasan sistem penanganan perkara kejahatan itu, Daud juga mengatakan soal ketersediaan personel polisi. Dia mengatakan jika tahun depan Polri mendapatkan jatah 20 ribu personel baru. Menurut Daud, seluruh personel ini tersebar seluruh Indonesia.
JAKARTA - Gagasan radikal muncul dari jajaran Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri. Wakil Direktur Pembinaan Masyarakat (Wadir Binmas)
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara