Usul Zakat Bisa Digunakan Sebagai Pemotong Pajak

Usul Zakat Bisa Digunakan Sebagai Pemotong Pajak
Memberikan zakat. Foto: JPG

Terkait kontribusi zakat untuk pemotongan pajak, Bambang sangat mendukung.

"Seperti yang berlaku di Malaysia," ujarnya.

Bambang mengusulkan supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.

Menurut dia, potensi zakat di Indonesia sangat besar. Pada 2010 Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB melansir bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 217 triliun. (wan/c9/oki/jpnn)


Ada usul supaya masyarakat menyambut baik bila zakat digunakan sebagai pemotong tanggungan pajak secara langsung.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News