Usulan Amandemen UUD Belum Disetujui DPR
Rabu, 02 November 2011 – 16:35 WIB
"Bahwa ada sebuah harapan dari stakeholder di daerah untuk percepatan kesejahteraan masyarakat seperti yang diamanahkan Undang-undang Dasar," tegasnya.
Baca Juga:
Perjalanan itu diwujudkan dengan draft amandemen UUD. Sedikitnya ada 10 isu strategis terhadap persoalan bangsa kepada konstitusi yang masih tersisa di perubahan tahap sebelumnya.
"Perjalanan terus bergulir. Itu adalah sebuah aspirasi yang harus ditindaklanjuti. Naskah komprehensif sudah melalui sebuah pengkajian mendalam, akademis dengan melibatkan 75 Perguruan Tinggi se-Indonesia," jelasnya.
DPD menyadari, setiap usul perubahan konstitusi melalui proses politik di MPR. Tidak ada kata lain, MPR yang memegang kekuasaan terhadap masuk atau diusulkannya usul perubahan yang telah diperjuangan.
JAKARTA--Usulan amandemen kelima Undang-undang Dasar (UUD) 1945 oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 'dicuekin' oleh DPR. "Belum mendapatkan
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta