Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak

Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak
Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak
PADANG --Usulan kenaikan tarif angkutan umum untuk trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 35 persen yang diusulkan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Sumbar ditolak pemerintah daerah. Pasalnya, usulan pengajuan tarif tersebut, dinilai  terlalu  tinggi. Berdasarkan  hasil  perhitungan Dinas Perhubungan Sumbar,  kenaikan tarif angkutan untuk AKDP hanya 20 persen paling tinggi.

Lebih rendahnya perhitungan tarif yang dibuat pemerintah karena telah menghitung subsidi yang diberikan pemerintah terhadap armada angkutan.  Kendati demikian,  untuk  menentukan prosentase  yang sesuai antara  pemerintah dan Organda, maka pemprov akan segera membahas kenaikan usulan tarif tersebut.

Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Sumbar, Amran kepada Padang Ekspres (JPNN Group). “SK penetapan tarif AKDP nantinya gubernur  yang  akan menandatangani,” ujarnya.

Ia menyebutkan, usulan kenaikan tarif yang diusulkan pemprov sudah lebih  tinggi dari usulan kenaikan pemerintah pusat yakni 19,85 persen. Pemprov dalam hal ini telah melakukan pembulatan terhadap usulan kenaikan tarif tersebut.  Perhitungan   usulan kenaikan tarif itu sudah mengacu harga BBM, biaya  operasional,  suku cadang, oli dan komponen- komponen lainnya.  Dari komponen-komponen yang  terpengaruh kebijakan kenaikan harga BBM, pemerintah akan memberikan kompensasi.

PADANG --Usulan kenaikan tarif angkutan umum untuk trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 35 persen yang diusulkan Organisasi Angkutan Daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News