Usulan Kenaikan Tarif AKDP Ditolak
Minggu, 01 April 2012 – 10:11 WIB
PADANG --Usulan kenaikan tarif angkutan umum untuk trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 35 persen yang diusulkan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Sumbar ditolak pemerintah daerah. Pasalnya, usulan pengajuan tarif tersebut, dinilai terlalu tinggi. Berdasarkan hasil perhitungan Dinas Perhubungan Sumbar, kenaikan tarif angkutan untuk AKDP hanya 20 persen paling tinggi. Ia menyebutkan, usulan kenaikan tarif yang diusulkan pemprov sudah lebih tinggi dari usulan kenaikan pemerintah pusat yakni 19,85 persen. Pemprov dalam hal ini telah melakukan pembulatan terhadap usulan kenaikan tarif tersebut. Perhitungan usulan kenaikan tarif itu sudah mengacu harga BBM, biaya operasional, suku cadang, oli dan komponen- komponen lainnya. Dari komponen-komponen yang terpengaruh kebijakan kenaikan harga BBM, pemerintah akan memberikan kompensasi.
Lebih rendahnya perhitungan tarif yang dibuat pemerintah karena telah menghitung subsidi yang diberikan pemerintah terhadap armada angkutan. Kendati demikian, untuk menentukan prosentase yang sesuai antara pemerintah dan Organda, maka pemprov akan segera membahas kenaikan usulan tarif tersebut.
Demikian diungkapkan Sekretaris Dinas Perhubungan Sumbar, Amran kepada Padang Ekspres (JPNN Group). “SK penetapan tarif AKDP nantinya gubernur yang akan menandatangani,” ujarnya.
Baca Juga:
PADANG --Usulan kenaikan tarif angkutan umum untuk trayek Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebesar 35 persen yang diusulkan Organisasi Angkutan Daerah
BERITA TERKAIT
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah