Usulan Provinsi Tapanuli Dibahas Lagi

Usulan Provinsi Tapanuli Dibahas Lagi
Usulan Provinsi Tapanuli Dibahas Lagi
Pasalnya, pihak Kemendagri sendiri mengakui tidak bisa memaksa DPR menyetop pembahasan usulan pemekaran hingga rampungnya revisi UU Nomor 32 Tahun 2004, yang di dalamnya akan menampung grand design penataan daerah tahun 2010-2025 yang disusun kemendagri dan menetapkan Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi.

“Seperti pernah dikatakan Pak menteri (mendagri), Pak Mendagri tetap bermohon kepada DPR untuk sama-sama menunggu desartada (desain besar penataan daerah),” ujar Juru Bicara/Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Monek.

Sementara, Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, grand design penataan daerah sudah dimasukkan ke dalam draf revisi UU 32 Tahun 2004. Jika nanti dibahas dan DPR setuju, maka akan menjadi acuan pembahasan pemekaran.

“Ini akan berguna untuk pemekaran daerah baru ke depan. Kita tak mau lagi ada daerah otonom baru yang tidak mampu menjalankan tugas-tugasnya sebagai daerah otonom,” terangnya. (ari/sam/jpnn)

MEDAN -- Persiapan rencana pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Utara terus berkembang. Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News