Usulan Revisi UU Pilkada Diserahkan ke Pimpinan DPR
Senin, 25 Mei 2015 – 21:05 WIB

Ketua DPR Setya Novanto menerima berkas usulan revisi UU Pilkada, di Senayan, Senin (25/5). Foto: Fathra N Islam/JPNN
Poin pentingnya, tambah Riza, untuk partai yang bersengketa, disepakati semua parpol ikut pilkada. Revisi sendiri akan menyentuh Pasal 2a, 7, 42a, pasal 71, pasal 166 UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari 6 fraksi secara resmi menyerahkan usulan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia