Usulkan Kuota 300 Ribu CPNS Tahun Ini
Menpan: Sudah Disesuaikan dengan Keuangan Negara
Minggu, 04 Juli 2010 – 06:40 WIB
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi tumpang tindih dan bertolak belakang dengan pengaturan manajemen PNS secara nasional. Sebab, pengaturan aspek manajemen PNS sudah ada dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian). "Ada beberapa aspek pengaturan kepegawaian dalam UU No 32 Tahun 2004 yang membuat aturannya jadi tumpang tindih," tuturnya.
Kondisi itu, lanjut dia, menimbulkan kesulitan bagi para pengelola kepegawaian dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan manajemen PNS. Aspek yang tumpang tindih itu, antara lain, manajemen kepegawaian daerah, pengaturan batas usia pensiun (guru, jaksa, penyuluh pertanian, hakim), penempatan dalam jabatan struktural dan tunjangan profesi guru, serta honorarium atau penghasilan bagi pegawai pada lembaga nonstruktural.
"Idealnya, pengaturan manajemen kepegawaian mencakup manajemen SDM seluruh penyelenggara negara pada berbagai lembaga negara. Jadi, bukan hanya manajemen PNS," pungkasnya. (zul/dwi)
JAKARTA -- Pemerintah meningkatkan cakupan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 2010. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Waisak Bisa Menjadi Inspirasi Keberagaman yang Saling Menguatkan
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Makin Dikenal Gegara Olok-Olokan Netizen
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya