Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri

Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri
Usulkan NIP Tanpa SPTJM, Wako Medan Disentil Menteri

jpnn.com - JAKARTA  - Masalah usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan yang  tidak dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Walikota Medan Dzulmi Eldin, mendapat sentilan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Tanpa menyebut nama daerah, Azwar mengaku telah menerima laporan mengenai adanya pemda yang mengajukan pemberkasan tanpa disertai SPTJM yang diteken kepala daerah.

Menteri asal Aceh itu mengatakan, usulan dimaksud SPTJM-nya hanya diteken Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atas nama kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Saya memang dapat laporan ada BKD yang berani teken SPTJM mengatasnamakan PPK," ujar Azwar kepada wartawan di kantornya, kemarin (19/6). Sayangnya, dia ogah menyebutkan nama daerahnya. Namun dipastikan, usulan tersebut tidak akan diproses.

Dia menduga, pemberkasan tanpa SPTJM yang diteken PPK itu hanya upaya coba-coba untuk mengelabui para pegawai BKN yang mengurus penetapan NIP. Dia tegaskan, BKN tidak mungkin teledor, lantaran SPTJM yang diteken PPK merupakan syarat mutlak.

"Mereka berpikir, di BKN tidak akan sedetil itu pemeriksaannya. Proses di BKN itu sangat detil dan melewati pemeriksaan berlapis. PPK dan BKD jangan main-main," cetus menteri yang juga politisi dari PAN itu.

Diterangkan, SPTJM yang diteken PPK merupakan jaminan bahwa nama-nama honorer K2 yang diusulkan memang bukan honorer bodong. Jika ternyata ditemukan ada yang bodong, PPK akan disanksi pidana.

"Bila ada PPK atau oknum BKD yang berani main-main dengan SPTJM, sanksinya akan ditegakkan. Jadi ini bukan gertak sambal saja. Siapa yang akan melaporkan, ya BKN juga. Malah kalau ada kasus yang krusial, BKN pasti langsung melakukan investigasi di lapangan," imbuhnya lagi.

JAKARTA  - Masalah usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 471 honorer kategori dua (K2) dari Pemko Medan yang  tidak dilampiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News