Usulkan Sanksi Berat buat Parpol Tak Usung Calon Pilkada

Usulkan Sanksi Berat buat Parpol Tak Usung Calon Pilkada
Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengatakan, pemerintah mencoba mengusulkan sanksi terhadap partai politik, terkait pencalonan kepala daerah. 

Menurutnya, untuk mendorong hadirnya pemimpin daerah yang baik dan tidak mandeknya jadwal pelaksanaan pilkada, maka diusulkan parpol ataupun gabungan parpol yang dari segi kursi memenuhi ketentuan untuk mengusung calon, namun tidak melakukannya, diancam tidak boleh mengusung pasagan calon pada pilkada berikutnya. 

Sanksi tersebut diatur dalam draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Sanksi partai ini saya yakin ini bagian yang akan digugat oleh DPR. Tapi bagaimana jika semua partai tidak mencalonkan. Kan berarti tidak ada pilkada," ujar Sumarsono, Rabu (24/2).

Sumarsono mengakui, mengusung pasangan calon merupakan hak partai politik. Meski begitu pemerintah mencoba mengusulkan sanksi, agar ada tanggung jawab dari partai politik dalam pilkada. Dengan demikian kasus calon tunggal yang terjadi dalam pilkada 2015, tidak kembali terulang.

Dalam draft revisi UU Pilkada, pemerintah mengusulkan adanya revisi terhadap 32 pasal. Sebagian besar usulan demi perbaikan kualitas penyelenggaraan pilkada. Misalnya terkait anggaran, sebagaimana diatur dalam usulan Pasal 166, pemerintah meminta agar pendanaan kegiatan pilkada dibebankan pada APBN dan diatur dengan peraturan pemerintah.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News