Usut Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di PT GNI, Polri Jangan Diskriminatif

jpnn.com, PALU - Polri diingatkan jangan diskriminatif dalam mengusut bentrokan TKA China dengan pekerja lokal di kawasan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin yang juga meminta kepolisian tegas dalam melakukan tindakan hukum pascabentrokan tersebut.
"Kalau yang salah, ya salah dan harus diproses," kata Muharram dalam rapat dengar pendapat dengan sejumlah instansi teknis dan Polda Sulteng, di Palu, Senin (16/1).
"Dalam penanganan kasus ini jangan ada diskriminatif terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA)," lanjutnya.
Dia meminta penanganan kasus itu dilakukan secara profesional, begitu pula dengan pihak PT GNI agar tidak melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerjanya supaya terwujud keadilan.
DPRD Sulteng membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis menemui Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pihak GNI di Jakarta untuk mencarikan solusi dalam kasus ini.
"Tidak boleh dibedakan antara pekerja, dan dalam proses penyelesaian juga harus ada keadilan. Jika ada TKA yang melanggar hukum maka harus diproses juga, begitu pun sebaliknya," ucap Muharram.
Dia pun berharap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng berkoordinasi dengan pihak PT GNI terkait dengan pembinaan ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPRD Sulteng Muharram Nurdin minta Polri jangan diskriminatif dalam mengusut bentrokan TKA China dengan pekerja lokal di PT GNI, Morowali.
- Survei Indikator Catat Kepercayaan Publik Polri Pulih
- FKPPI Bakal Produksi 'Anak Kolong', Cerita Kehidupan Anak TNI & Polri
- Kopassus & Brimob Beraksi Sabtu Dini Hari, 4 Pentolan KKB Tewas
- Wahai Lukman Hakim PKB, Siapa Saja Pihak yang Titip Proyek Pengadaan?
- Transaksi Judi Online Fantastis, Sahroni Minta Polri, PPATK hingga Kominfo Gerak Cepat
- Luqman Hakim PKB Irit Bicara Seusai Menjalani Pemeriksaan di KPK