Usut Dugaan Kongkalikong Kasus Blackberry
Selasa, 15 Januari 2013 – 20:39 WIB

Usut Dugaan Kongkalikong Kasus Blackberry
Dua hakim agung itu adalah ketua majelis Djoko Sarwoko dan anggota Achmad Yamanie. Satu hakim agung lainnya, Andi Ayyub Saleh. Dia memilih membuat putusan yang berbeda atau dissenting opinion.
Seperti diketahui, Jonny merupakan terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer dan minuman keras. Jonny sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 22 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 April 2011. Dia terbukti secara bersama-sama dengan Nurdian Cuaca, pemilik Mctrans Cargo, ikut menipu dan menggelapkan uang senilai Rp 1,2 miliar dan US$ 100 ribu dalam kegiatan reekspor. (boy/jpnn)
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin mendesak Komisi Yudisial tegas bersikap terkait kasus dugaan kongkalikong oknum hakim Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia