Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan

Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan
Petugas KPK hendak meninggalkan Gedung PTPN XI Surabaya usai penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Rizal Hanafi/aa)

Menurut Arifin, hal itu sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan. Arifin menyatakan hal itu terkait penggeledahan kantor PTPN IX oleh KPK, Jumat (14/7).

"Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi," katanya.

Dia menjelaskan PTPN Group telah melakukan beberapa langkah strategis, yaitu internalisasi core value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik, Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar-instansi termasuk KPK.

“Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku," ujar Arifin.

PTPN akan kooperatif dan membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. (antara/jpnn)

KPK menyita dokumen jual beli lahan saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di PTPN XI.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News