Usut Dugaan Korupsi Rachmat Yasin, KPK Periksa Mantan Direktur RSUD Ciawi

Usut Dugaan Korupsi Rachmat Yasin, KPK Periksa Mantan Direktur RSUD Ciawi
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Ciawi Radianti terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mentakan pihaknya ingin mengetahui seberapa jauh Radianti mengetahui kasus menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

"Radianti akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (4/11).

Sejumlah saksi dari RSUD juga pernah dipanggil penyidik KPK dalam mengusut kasus ini. Di antaranya yaitu mantan Direktur RSUD Cileungsi Bogor, Hesti Iswandari, Direktur RSUD Bogor, Mike Kaltarina, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Marhareta Kandou. Selain itu, KPK juga memeriksa mantan Kabag Keuangan RSUD Ciawi Yustin Setiawaty.

Dalam perkara ini, Rachmat sudah pernah divonis bersalah dan masuk bui atas kasus suap pengurusan izin lahan dan pemanfatan hutan. Bos Sentul City Cahyadi Kumala juga sempat dijerat lembaga antirasuah tersebut.

Tapi KPK mengembangkan kasus tersebut, dan kembali menjerat Rachmat Yasin. Dia diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 8.931.326.223.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

KPK juga menduga Rachmat Yasin menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp 825 Juta. (tan/jpnn)

KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur RSUD Ciawi Radianti terkait kasus korupsi pemotongan uang dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News