Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Ahli Agama

Usut Dugaan Ujaran Kebencian Ferdinand Hutahaean, Bareskrim Minta Keterangan 5 Ahli Agama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. ANTARA

Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung.

Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan sebagai saksi kepada Ferdinand Hutahaean selaku terlapor.

"Surat panggilan tersebut berisi pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menghadap penyidik pada Senin, tanggal 10 Januari 2022, pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan.

Dia menegaskan penyidik Polri bekerja secara teliti dan profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” tulis Ferdinand dalam akun @FerdinandHaean3 di Twitter. 

Cuitan Ferdinan tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Bareskrim Polri terus mengusut dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. Bareskrim meminta keterangan lima ahli agama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News