Usut Kasus Baru, KPK Bidik Kembali Lucas

Usut Kasus Baru, KPK Bidik Kembali Lucas
Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin serius melakukan penyidikan terhadap advokat Lucas yang baru-baru ini diputus bebas di Mahkamah Agung (MA).

Kali ini, KPK mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Lucas bepergian ke luar negeri.

Pencegahan diduga berkaitan penanganan kasus rasuah yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan terhitung sejak 8 April 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (19/4).

Fikri menjelaskan, pencegahan ke luar negeri ini agar memudahkan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Lucas.

Penyidik ingin memastikan Lucas berada di Indonesia.

"Pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK,” kata Fikri.

Pada perkara ini, Nurhadi dijerat terkait perkara rasuah dan pencucian uang. Adapun kasus suap dan gratifikasi itu, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis untuk Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Diketahui sebelumnya, Lucas juga pernah dicegah KPK terkait skandal suap mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Lucas diduga menghalang-halangi proses hukum di KPK.

Namun, Lucas bebas di tingkat Peninjauan Kembali (PK) setelah mendapat bonus berupa pengurangan hukuman di tingkat banding di PT Jakarta dan tingkat kasasi di MA. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Lucas bepergian ke luar negeri. Lucas tidak boleh ke luar Indonesia selama enam bulan ke depan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News