Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J

Bambang: Kapolri Harus Memberi Tenggat Waktu Kepada Timsus untuk Mengusut Kasus Brigadir J
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Menurut Bambang, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus memberikan tenggat waktu kepada tim khusus (timsus) bentukannya untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kapolri harus memberi tenggat waktu kepada timsus untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai memberi kado HUT Proklamasi dengan ketidaktuntasan kasus ini," kata Bambang kepada JPNN.com, Selasa (2/8).

Bambang mengatakan keberhasilan penuntasan kasus tersebut bukan hanya sekadar menyeret pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J, tetapi bagaimana mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.

"Untuk mengembalikan public trust dampak ketidakterbukaan Polri sejak awal yang terjadi saat ini, bukan sekadar dengan menyeret aktor pelaku ke pengadilan saja, tetapi juga membuka setransparan mungkin kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan kepolisian sejak awal," ujar Bambang.

"Artinya juga harus menyeret otak di balik kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan publik selama ini. Itu kalau Kapolri mau menjadikan kasus ini menjadi momentum untuk membenahi internal institusinya," sambung peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan.

Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus kematian Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News