Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Mantan Wabup Lampung Utara
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo, Kamis (26/8).
Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Lampung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Sri Widodo, KPK juga memanggil saksi yang berprofesi sebagai dokter, yakni Djauhari.
Lalu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti Dicky Saputra.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
KPK masih merahasiakan kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,
Di sisi lain, KPK sebelumnya juga telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Bekas Wakil Bupati Lampung Utara periode Sri Widodo diperiksa kali ini.
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik