Usut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Dipuji Erick Thohir

Usut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Dipuji Erick Thohir
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir memuji tindakan tegas Kejaksaan Agung yang tidak pandang bulu dalam mengusut kasus Jiwasraya.

Kejagung telah menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Jiwasraya dan mengembalikan kepercayaan publik.

"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," ujar Erick dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.

Erick juga menambahkan pihaknya mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," katanya.

Sebelumnya Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. 

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi.

Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan bos Jiwasraya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News