Usut Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Dipuji Erick Thohir
Selasa, 14 Januari 2020 – 23:18 WIB
Di antaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, lima persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. (antara/jpnn)
Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan bos Jiwasraya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Korupsi Timah, Perannya Terungkap
- Sukses Bongkar Kasus Besar, Kejagung Dipercaya Menkeu Garap Korupsi LPEI
- Komisi VI DPR Apresiasi Kinerja Menteri BUMN Erick Thohir
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK Tak Gajian, Sejumlah Ramalan Terungkap, Siapa Tersangkanya?
- Erick Thohir Bakal Laporkan 2 Dapen ke Kejaksaan Agung Pekan Ini