Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
Selasa, 27 Februari 2024 – 12:45 WIB
Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.
Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai yang melibatkan tersangka Eko Darmanto (ED).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Impor Ilegal Lewat Operasi Gabungan, Nilai Barbuknya Fantastis!
- Bea Cukai Rilis Kontainer Impor di Pelabuhan Tanjung Perak
- Bea Cukai Dukung UMKM Go International Lewat Klinik Ekspor
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan, KPK Geledah Kantor Telkom
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Insight Investments Management