Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa 4 Pihak Swasta

Usut Kasus Korupsi di Bea Cukai, KPK Periksa 4 Pihak Swasta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat pihak swasta dan satu pengurus rumah tangga pada Selasa (27/2). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, Eko tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja.

Atas dugaan itu, Eko dijerat oleh KPK dengan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)


KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Bea Cukai yang melibatkan tersangka Eko Darmanto (ED).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News