Usut Kasus Korupsi Kapal di Kemenhan, KPK Periksa Dirut Asabri Wahyu Suparyono

Usut Kasus Korupsi Kapal di Kemenhan, KPK Periksa Dirut Asabri Wahyu Suparyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Asabri Wahyu Suparyono, Selasa (14/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Asabri Wahyu Suparyono, Selasa (14/3).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun anggaran 2012-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Wahyu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Perkapalan Kodja Bahari (DKB) periode 2017 -2018.

Selain Wahyu, KPK juga memanggil karwayan PT DKB periode 1991-2021 Erry Wibowo dan mantan Kasubdiv Pemasaran III PT DKB Cahyo Yustianto.

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik dari ketiga saksi ini.

Yang pastinya, KPK sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun anggaran 2012-2018.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News