Dirut TransJakarta Dicegah KPK ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Kasus Bansos

Dirut TransJakarta Dicegah KPK ke Luar Negeri, Diduga Terlibat Kasus Bansos
Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M. Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri karena tersangkut masalah hukum. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) M. Kuncoro Wibowo dicegah ke luar negeri karena tersangkut masalah hukum.

Imigrasi pun telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap Kuncoro atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini WNI atas nama M. Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK, berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata pejabat humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3).

Dari informasi yang dihimpun, Kuncoro terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).

Surat penyidikan (Sprindik) terhadap Kuncoro pun dikabarkan sudah dikeluarkan KPK.

Seperti yang diberitakan, Kuncoro sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Dirut TransJakarta.

"Beliau mengundurkan diri dari Dirut TransJakarta per hari ini. Beliau sudah tidak berkantor per hari ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Apriastini Bakti saat dikonfirmasi, Senin (13/3). (Tan/JPNN)


Imigrasi telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap M. Kuncoro Wibowo atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News