Usut Kasus Korupsi Kementan, KPK Panggil Anak SYL Indira Thita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Indira Chunda Thita Syahrul Putri, Jumat (2/2).
Indira yang merupakan anggota DPR RI itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat sang ayah.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Indira Chunda Thita Syahrul Putri," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2).
Ali belum menyampaikan materi pemeriksaan terhadap Indira.
SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. SYL sudah ditahan KPK.
KPK juga memproses hukum pejabat Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anggota DPR RI Indira Thita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Syahrul Yasin Limpo.
- Wamentan Sudaryono Kunjungi Pusat Pertanian di Belanda, Ini Tujuannya
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Kementan Kukuhkan Young Ambassador Agriculture 2025 & Duta Brigade Pangan Inspiratif
- Mentan Amran Sebut Produksi Beras Melonjak, Ini Angka Tertinggi
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka