Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa 5 ASN Kemenhub

Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Periksa 5 ASN Kemenhub
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Persidangan perkara korupsi tersebut saat tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1), tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terbaru, KPK sudah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Tersangka baru itu masing-masing berlatar belakang aparatur sipil negara di Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima ASN Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News