Kepala BPPD Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif

Kepala BPPD Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif
Jubir KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka kasus rasuah pemotongan dana insentif.

Ari bersama-sama dengan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati melakukan pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan BPPD Sidoarjo.

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status tersangka, AS (Ari Suryono)," ujar Juru bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (23/2).

Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Ari pada hari ini.

Ari Suryono dilantik menjadi Kepala BPPD Sidoarjo pada Oktober 2021.

Ari disebut memerintahkan tersangka Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," kata Ali.

Untuk menutupi aksinya itu, lanjut Ali, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga seksi pajak daerah dan sekretariat.

Status hukum tersebut ditetapkan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News