Usut Kasus Korupsi, KPK Dalami soal Kerja Sama PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terkait kerja sama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy terkait sebuah proyek.
KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di lingkungan PT PGN.
KPK pun memeriksa Head Of Legal Contract PT PGN Wenny Ayu Hapsari dan Manager Keuangan PT Inti Alasindo Energy M. Ridwan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WAH dan MR," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus korupsi di lingkungan PT PGN.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance