Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Pihak PT PGN
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Assisten VP Strategic Management and Transformation PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Suseno dan Assisten VP Bussunes and Technology Analysis PT PGN Andi Khrisna Arinaldi pada Jumat (20/9).
Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S dan AKA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi.
Patut diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN.
Kasus dugaan korupsi itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut masus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
- KSST Desak KPK Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Satpol PP Pengawal Mbak Ita Bertindak Represif kepada Wartawan, AJI Mengecam!
- Irjen KM Ungkap Kronologis Penangkapan Buronan KPK di Singapura
- Eks Komisioner KPK Mengaku Pernah Bersitegang dengan Jaksa Soal Penanganan Kasus
- KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Ekstradisi
- Buronan KPK Ini Diamankan di Singapura, Bakal Dibawa ke Indonesia