Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Aminuddin

Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Aminuddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada Selasa (20/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin pada Selasa (20/5).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Aminuddin," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik terhadap saksi Aminuddin.

Namun, setiap saksi yang dipanggil diduga kuat mengetahui ihwal kasus yang sedang diusut KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat penghitungan kerugian negara di kasus ini.

KPK telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

KPK telah menentukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara hukum dalam kasus ini.

KPK merahasiakan menteri pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertagas Niaga Aminuddin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News