Usut Kasus Korupsi Kredit Macet PT PER, Kejati Riau Periksa Rudi Alfian Umar

Usut Kasus Korupsi Kredit Macet PT PER, Kejati Riau Periksa Rudi Alfian Umar
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

jpnn.com, PEKANBARU - Kejati Riau memanggil Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Rudi Alfian Umar kembali diperiksa terkait dugaan Korupsi Kredit Macet senilai Rp 1,2 miliar, Rabu (3/7) lalu.

Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau dimintai keterangan dalam upaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi kredit macet di perusahaan pelat merah tersebut.

“Yang bersangkutan (Rudi Alfian Umar, red) diperiksa Rabu kemarin,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni kepada Riau Pos (Jawa Pos Group), Kamis (4/7).

BACA JUGA: Respons PAN Soal Nasihat Amien Rais Jangan Rabun Ayam Karena Satu Kursi

Tak hanya Rudi, penyidik juga memeriksa Yuli Rizki selaku Kasir PT PER, dan seorang Ketua Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Irawan Saryono yang disinyalir menerima bantuan modal usaha dari perusahaan tersebut.

“Dua orang itu diperiksa sabagai saksi,” tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Pelalawan.

Meski memeriksa sejumlah saksi namun diakui mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, belum ada ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Tersangka belum ada. Nanti kalau semua saksi sudah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap, baru kami lakukan gelar perkara untuk penetapan tersangkanya," pungkas Yuriza.

Kejati Riau memanggil Direktur PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Rudi Alfian Umar kembali diperiksa terkait dugaan Korupsi Kredit Macet senilai Rp 1,2 miliar, Rabu (3/7) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News