Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah era Anies, KPK Panggil Ulang Anggota DPR Santoso

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah era Anies, KPK Panggil Ulang Anggota DPR Santoso
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil ulang Anggota DPR RI Santoso dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/4). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memangggil ulang Anggota DPR RI Santoso dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/4).

Dia diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Selain Santoso, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya dalam perkara ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan politikus Demokrat itu kini sudah berada di Gedung KPK. Penyidik sedang memeriksa Santoso.

Adapun tiga saksi lain yang dipanggil yakni, mantan General Manajer pada Badan KSO Sarana Utiliyas Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tomy Suhartanto.

Kemudian mantan pegawai kontrak Perumda Sarana Jaya Gerry Prastia dan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.

Ali tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan penyidik terhadap keempat saksi tersebut.

Santoso diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News