Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Kakak Buronan Hiendra Soenjoto

Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Kakak Buronan Hiendra Soenjoto
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Kombes Pol Anom Setyadji: Silakan Pilih, Menyerahkan Diri Atau Ditindak Tegas

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu. Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap kakak buronan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yaitu Hengky Soenjoto.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News