Usut Kasus Mafia Peradilan, KPK Sinyalir Periksa Ketua MA dan Hakim Agung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa semua pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Sudrajad Dimyati.
KPK tidak akan segan-segan memanggil Ketua MA Syarifuddin dan hakim agung apabila terdapat indikasi keterlibatan.
"Sepanjang diduga tahu perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (24/9).
Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan.
Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan setiap saksi yang dipanggil penyidik pasti bertujuan untuk mengungkap suatu perkara menjadi lebih terang-benderang.
"Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga terdapat dua hakim agung yang terlibat dalam kasus Sudrajad Dimyati.
Mantan Ketua MK itu mengatakan hakim agung yang ditengarai terlibat haruslah dihukum berat.
Ali Fikri menyampaikan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk membuat terang suatu perkara di MA.
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas