Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Usut Kasus Pemerasan terhadap SYL, Polisi Panggil Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat menjawab pers, di Jakarta, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua KPK 2015-2019 Saut Situmorang, Selasa (17/10). Saut akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Untuk jadwal pemeriksaan terhadap para saksi yang akan dilakukan pada Selasa 17 Oktober 2023, satu orang saksi dari Wakil Ketua KPK RI periode 2015-2019," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (17/10).

Mantan Kapolrestabes Surakarta itu mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB di ruangan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade menjelaskan pihaknya juga akan memanggil lima saksi lain, yakni pejabat hingga ajudan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Tiga orang saksi dari pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon satu di lingkungan Kementan RI," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Saut Situmorang membenarkan informasi bahwa dirinya mendapatkan undangan klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Ditelepon (penyidik), aku bilang aku datang. (Diperiksa) soal dugaan Pasal 36 sama pemerasan, mungkin kayaknya itu. Saya fokusnya di Pasal 36 dan 65 itu. Sejauh yang saya paham," kata Saut.

Sebagai catatan, dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pimpinan KPK dilarang:

Usut kasus pemerasan terhadap SYL, Polisi memanggil eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News