Usut Kasus Pencucian Uang eks Walkot Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy pada Jumat (17/2).
Grenata diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang ayahnya yang juga eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali merahasiakan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada putri Richard Louhenapessy itu.
Grenata sebelumnya sudah pernah dipanggil KPK pada Juli tahun lalu.
Saat itu, dia diperiksa dalam kasus suap persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi pada 2020 di Pemerintahan Kota Ambon.
Pengusutan perkara dugaan TPPU yang menjerat Richard Louhenapessy merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada 2020.
Mantan Wali Kota Ambon dua periode itu telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Tenaga Ahli KSP Grenata diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang ayahnya yang juga eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan