Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Sita Mobil Mustang hingga Rumah Andhi Pramono
Senin, 12 Februari 2024 – 19:09 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan aset milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
KPK menegaskan penyitaan ini merupakan peringatan bagi pejabat yang melanggar aturan main pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Barang yang tidak dilaporkan bisa disita jika diproses hukum.
Baca Juga:
“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ucap Ali.
Andhi terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus penerimaan gratifikasinya sudah masuk tahapan persidangan. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar