Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
Rabu, 11 Desember 2024 – 22:52 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12/2024). Foto: ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Padahal dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.(antara/jpnn)
Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kejagung Perlu Diperpanjang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Kasus Direktur Jak TV Baru Pertama Terjadi, Saat Konten Dikriminalisasi
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan