Usut Pembakar Lahan, Polri Bidik Tiga Perusahaan di OKI
jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri membidik tiga perusahaan yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu berada di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Brigadir Jenderal Yazid Fanani, mengatakan, kasus ini masih diselidiki. "Kami masih melakukan penyelidikan," kata Yazid, Selasa (14/9).
Karenanya, ia tak menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut. Yang pasti, dalam penyelidikan ini direktoratnya mendatangi lokasi maupun perusahaan. Hal itu dilakukan juga untuk mengecek perizinan termasuk analisis masalah dan dampak lingkungannya.
Yazid memastikan, kalau terbukti maka tiga perusahaan itu akan dijerat pidana. Bahkan, bisa juga dijerat sanksi administrasi berupa pencabutan izin dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Polri masih terus mengusut pembakar lahan. Sejauh ini sudah 107 tersangka yang dijerat. (boy/jpnn)
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri membidik tiga perusahaan yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan. Perusahaan itu berada di Ogan Komering
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi
- Otto Hasibuan Sebut Toleransi Beragama di Peradi Sangat Luar Biasa
- Korea Selatan dan Australia Ramaikan Semarang Night Carnival 2025