Usut Penganiayaan, Polda Metro Jaya Bongkar Kepemilikan Senpi Ilegal

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap enam orang terkait kepemilikan puluhan senjata api ilegal. Terungkapnya kepemilikan senjata api itu bermula ketika polisi mengusut kasus dugaan penganiayaan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, semula anak buahnya mengusut kasus dugaan penganiayaan dalam transaksi jual beli mobil mewah. “Awalnya perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil kendaraan roda empat merek Porsche," ujar Nana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3).
Polisi yang lama berkarier di bidang intelijen itu menjelaskan, mulanya DH hendak membeli mobil mewah tersebut kepada salah satu pelaku. Dalam proses jual beli, pelaku dan DH terlibat cekcok.
"Kemudian berlanjut ke penganiayaan DH. Pelaku menganiaya menggunakan senjata diletupkan di samping korban dan memukul dengan senjata itu," kata Nana.
Selanjutnya, DH sebagai korban melaporkan peristiwa yang dia alami ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi pun langsung menindaklanjuti laporan itu.
Pada 23 Januari 2020 lalu, polisi menangkap AK dan JR. Polisi juga mengamankan senjata api ilegal milik JR.
Nana menjelaskan, JR mengaku membeli dua senjata api dari seseorang berinisial GTB. Polisi lantas membekuk GTB.
“Sekitar 19 Februari, GTB ditangkap dan kami melakukan penggeledahan di daerah Kosambi, Cengkareng. Di sanalah ditemukan lima senjata api dan tiga senjata angin," ungkap Nana.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kian Gencar Sikat Peredaran Rokok Ilegal
- AKP Rais Muin: Saya Akan Kirim Anggota ke Lokasi
- Oknum Polisi ‘Koboi’ Iptu Mustofa Akhirnya Minta Maaf
- Irjen Abdul Rakhman Baso: Kalau Dikelola Cukong, Kami Tindak Tegas
- Wakapolres Belawan Tegas, Pastikan Iptu Mustofa Bakal Diproses, Sanksi Berat Menanti
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar