Usut Semua yang Terlibat Kasus SKL BDNI, Termasuk Eks Menkeu
Senin, 21 Mei 2018 – 17:17 WIB
Mengenai utang petambak Dipasena, BPPN telah menyerahkan aset perusahaan tersebut kepada Kementerian Keuangan pada saat BPPN dibubarkan pada 2004. Nilai aset itu Rp4,8 triliun yang dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun pada 2007, Menkeu dan PPA menjual aset itu pada harga Rp 220 miliar.
Untuk diketahui, Syafruddin Temenggung saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.(fri/jpnn)
Para pejabat yang terindikasi terlibat kasus di masa lalu seperti kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Syamsul Nursalim, termasuk Menkeu saat itu harus diusut.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
- Satgas BLBI Menang di MA, Integritas Hakim Agung Yulius Jadi Sorotan
- 3 Terdakwa Korupsi SKEBP Surveyor Indonesia Divonis Hakim Tipikor
- Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gerakan HMS Soroti Kasus Korupsi BLBI Lewat Musik