Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Staf khusus Menkominfo Dedy Permadi menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Dia mengaku mendapatkan uang Rp1,5 miliar terkait dengan perkara itu.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"(Total yang diterima keseluruhannya) sekitar Rp1,5 miliar," kata Dedy.
Dedy menjelaskan dana itu diterimanya secara bertahap tiap bulan. Berdasarkan keterangannya, uang tambahan itu dibahas pertama kali pada Desember 2020.
Sementara itu, Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengungkapkan terkait pemberian uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar tidak diketahui muasalnya oleh Dedi.
"Pak Dedi (Permadi) enggak menerangkan itu ya (soal uang apresiasi Rp1,5 miliar). Pak Dedi cuma bilang ditawari sejumlah uang, dia tidak tahu sumbernya dari mana,” kata Aldres Kamis (19/10).
Dia menengaskan Dedi Permadi tidak pernah mengatakan dalam persidangan bahwa Anang Achmad Latif yang memberikan uang tersebut kepada dirinya, yang setahu Dedi uang tersebut pemberian Menkominfo Johnny G Plate.
Kuasa Hukum Anang Achmad Latif, Aldres Napitupulu mengungkapkan terkait pemberian uang apresiasi senilai Rp1,5 miliar tidak diketahui muasalnya oleh Dedi.
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Internet di NTT Lambat, Kaesang Singgung Korupsi BTS Menkominfo
- Kejagung Sita Mobil Mewah dari Istri Tersangka Korupsi BTS Ini
- Kejagung Terus Memburu Pelaku Korupsi BTS, Buya Anwar: Saya Bergembira Sekali
- Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi, ART Suarakan Save BPK RI
- Divonis 15 Tahun Penjara, Johnny Plate Langsung Banding