Korupsi BTS 4G, Sadikin Rusli Diyakini Orang Kepercayaan Elite BPK

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, meyakini tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G, Sadikin Rusli, merupakan orang kepercayaan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika tidak, tak mungkin ia terlibat dalam perkara ini, berperan sebagai perantara penyaluran uang, dan mengklaim sebagai perwakilan BPK.
“Artinya pelindungnya yang punya kapasitas. Kalau orang biasa, enggak akan berani pakai nama BPK. Berarti di situ Sadikin ini punya status khusus terhadap petinggi di BPK dan orang kepercayaan,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/10).
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G. Ia bahkan telah ditangkap di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa sekaligus Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar untuk BPK melalui Sadikin.
Pemberian uang sesuai arahan terdakwa yang juga Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.
Lebih jauh, Trubus mendorong Kejagung menggali lebih jauh tentang dugaan keterlibatan oknum BPK dengan memeriksa Sadikin Rusli secara mendalam dan intensif.
“Itu harus ditelusuri itu. Dia itu siapa, peranya sebagai apa. Kau sebagai perantara, dia pasti ada ikatan dengan orang BPK-nya sendiri, orang kepercayaan BPK,” jelasnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Sadikin Rusli diduga merupakan orang kepercayaan petinggi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada