Usut Sprindik Jero, KPK Percayakan Tim PI

Usut Sprindik Jero, KPK Percayakan Tim PI
Usut Sprindik Jero, KPK Percayakan Tim PI

jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu laporan dari Tim Pengawas Internal (PI) yang meneliti kasus dokumen palsu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Bupati Bogor Rahmad Yasin.

Sejauh ini belum ada kesimpulan karena Tim PI masih bekerja. "Tadi saya tanya ke pimpinan, masih menunggu hasil dari PI. Kan baru Jumat siang diminta meneliti. Tunggu saja, kalau ada hasilnya akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (9/9), di Kantor KPK.

Saat ditanyakan apakah KPK akan memanggil pakar Teknologi dan Informasi, Johan menjawab diplomatis. Malah ia menjelaskan, dulu PI juga bekerja saat ada masalah surat panggilan palsu untuk Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dugaan suap kepada bekas Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. "Disimpulkan (saat itu) untuk dilaporkan kepada Polda Jabar," terangnya.

Kemudian, ketika bocornya draft sprindik atas nama Anas Urbaningrum sebagai tersangka dugaan gratifikasi proyek Hambalang, PI juga duluan yang menangani. Sebab, itu memang tugas dari Direktorat PI.

"Masalah draft (Anas) itu kan disimpulkan ada yang membocorkan. Tapi, kalau ini (soal sprindik "palsu" Jero), pimpinan sudah menyatakan bahwa belum pernah mengeluarkan sprindik atas nama Jero Wacik dan Rachmat Yasin," kata Johan.

Karenanya, lanjut Johan, saat ini PI sedang menelusuri masalah itu. "Nanti bisa dilihat hasilnya seperti apa," bebernya.

Seperti diketahui, Kamis (5/9) malam beredar kabar bahwa Jero Wacik dan Rahmat Yasin sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal itu menyusul beredarnya dokumen diduga sprindik melalui email mengatasnamakan Satgasmafiahukum@gmail.com. Pada email tersebut ada empat lampiran foto.  KPK kemudian menegaskan bahwa dokumen itu sprindik palsu. Namun, belum diketahui siapa pengirim, penyebar dan apa motifnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih menunggu laporan dari Tim Pengawas Internal (PI) yang meneliti kasus dokumen palsu Surat Perintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News