Usut Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Besutan Kapolri Sambangi Surabaya Hari Ini

Usut Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Besutan Kapolri Sambangi Surabaya Hari Ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya.

Pengumuman tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang pada Kamis (6/10).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Enam tersangka itu di antaranya Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita,

Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.

Lalu, tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri di antaranya, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat karena kealpaan.

Kemudian Pasal 103 Ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (cr3/jpnn)

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim investigasi bakal melanjutkan proses penyidikan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Surabaya.


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News