Utis Banderol Layanan Pijat Plus-Plus Rp 500 Ribu

jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar jasa layanan pijat plus-plus lewat media sosial. Pelaku Utis Kesdian, 30, ditangkap pada Rabu (26/6). Bisnis haram Utis terbongkar kala Polres Jakarta Utara menggelar razia cyber.
Dari hasil interogasi petugas, Utis membanderol layanan pijat plus-plus seharga Rp 500 ribu.
"Jadi pelaku memberi tarif Rp 500 ribu kepada pelanggannya. Di akun itu juga tertera pilihan wanitanya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruq Rozi dalam keterangannya, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Razia Salon Plus-Plus: Wanita di Atas, Pria Telentang Tanpa Busana
Menurut Faruq, modus pelaku memasarkan bisnisnya itu melalui media sosial Facebook dengan jaminan memberikan kepuasan tersendiri.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya. (fir)
Dari hasil interogasi petugas, Utis membanderol layanan pijat plus-plus seharga Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penipu Ini Menyamar sebagai Santriwati, Pekerja Tambang Jadi Korban, Pahit
- Akun Facebook Tokoh Terkenal dengan 11 Juta Pengikut ini Dibajak
- Fitur Pengawasan di Messenger Tersedia Secara Global, Para Orang Tua Harus Tahu
- Konon Meta Akan Meluncurkan Facebook dan Instagram Tanpa Iklan
- Meta Menuding Ribuan Akun Palsu di Facebook dan Instagram Terkait dengan Tiongkok
- Masyarakat Indonesia Ada Imbauan Penting dari Kemenkominfo, Silakah Disimak, Penting