Utis Banderol Layanan Pijat Plus-Plus Rp 500 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar jasa layanan pijat plus-plus lewat media sosial. Pelaku Utis Kesdian, 30, ditangkap pada Rabu (26/6). Bisnis haram Utis terbongkar kala Polres Jakarta Utara menggelar razia cyber.
Dari hasil interogasi petugas, Utis membanderol layanan pijat plus-plus seharga Rp 500 ribu.
"Jadi pelaku memberi tarif Rp 500 ribu kepada pelanggannya. Di akun itu juga tertera pilihan wanitanya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruq Rozi dalam keterangannya, Kamis (27/6).
BACA JUGA: Razia Salon Plus-Plus: Wanita di Atas, Pria Telentang Tanpa Busana
Menurut Faruq, modus pelaku memasarkan bisnisnya itu melalui media sosial Facebook dengan jaminan memberikan kepuasan tersendiri.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya. (fir)
Dari hasil interogasi petugas, Utis membanderol layanan pijat plus-plus seharga Rp 500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Soal Video Bantuan Rp 1,5 Miliar untuk Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Tegaskan Itu Hoaks
- Penuhi Kebutuhan Content Creator, Yamaha Luncurkan Produk Baru
- Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!
- Mantan Engineer Tuduh Meta Sengaja Menyembunyikan Konten Pro-Palestina
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads
- TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas