UU Agraria Larang WNA Punya Pulau

Mendagri Minta Depkominfo dan Deplu Lacak Pemilik Situs

UU Agraria Larang WNA Punya Pulau
UU Agraria Larang WNA Punya Pulau
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto telah meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Departemen Luar negeri untuk melacak pemilik situs www.privateislandsonline.com yang telah menawarkan penjualan tiga pulau di Sumbar. Mendagri menegaskan, tidak ada penjualan pulau itu karena  yang ada adalah penawaran usaha pengembangan resort.

Hal itu disampaikan Mendagri usai rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementrian jajaran Polhukam di DPR, Senin (31/8).  Menurutnya, aturan di Indonesia jelas-jelas melarang pemilikan lahan ataupun pulau olah warga negara asing. “UU tidak memungkinkan orang asing memiliki tanah di Indonesia. De facto, di lapangan tidak dibenarkan oleh UU Agraria. Jadi tidak benar orang asing memiliki satu pulau,” sebutnya.

Secara rinci Mendagri menjelaskan kronologis soal kabar penjualan pulau di gugusan Kepulauan Mentawai tersebut. Pada  25 Agustus 2009, berita penawaran tiga pulau di gugusan Kepulauan Mentawai itu muncul di internet. Selanjutnya pemerintah segera mereponnya. Pada 27 Agustus, Mendagri mengaku sudah menerima penjelasan dari Gubernur Sumbar Gamawan Fauzi.

“Tetapi kita tetap kirim tim. Pada 27 sampai 28 Agustus tim kita kirim di sana. Tim itu ada unsur Depdagri, DKP  dan Polhukam. Kita sudah komunikasi dengan Gubernur, Bupati Mentawai dan TNI AL di sana. Prinsipnya yang diawali pemberitaan ‘island for sale’ di internet sejak 25 Agustus itu ternyata tidak ada,” tandasnya.

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto telah meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Departemen Luar negeri untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News