UU Agraria Larang WNA Punya Pulau
Mendagri Minta Depkominfo dan Deplu Lacak Pemilik Situs
Senin, 31 Agustus 2009 – 20:52 WIB

UU Agraria Larang WNA Punya Pulau
Indikasi ketidakbenaran penjualan itu juga terlihat dari nama-nama pulau yang ditawarkan. Macaroni, kata Mendagri, ternyata bukan Pulau. “Itu hanya resort yang bernama Macaroni. Memang ada resort yang diusahakan. Pulau Kandui juga sebenarnya resort,” tandasnya.
Baca Juga:
Karenanya mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai persoalan penjualan pulau lebih disebabkan redaksional situs yang menawarkan ketiga pulau itu. “Ini soal redaksional kata-kata di internet. Itu karena kekurangpahaman saja atau memang membuat bahasa pemasaran yang menarik dengan istilah menjual pulau,” ulasnya.
Namun demikian Mendagri tetap meminta Depkominfo dan Deplu mengejar pemilik situs. Sebab, hal ini bukan yang pertama kali terjadi. “Dulu soal penjualan Pulau di Karimunjawa (Jawa Tengah) dan NTB. Sekarang ini di Sumbar. Tetapi kita perlu mengcover itu di internet,” tukasnya.
Dari pelacakan di internet, situs tersebut didaftarkan oleh Washago Interactive yang beralamat di 524 Queen St. East, Toronto, Canada, M5A1V2. Situs tersebut didaftarkan sejak 29 September 2003 dan akan berakhir pada 17 Maret 2010.(ara/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto telah meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Departemen Luar negeri untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis