UU Antiterorisme Bisa Menjaga Kodrat Indonesia

UU Antiterorisme Bisa Menjaga Kodrat Indonesia
Ketua DPR Bambang Soesatyo. Foto: Humas DPR for JPNN.com

Mereka terus membangun sinergi dengan sel-sel teroris di negara lain, terutama mereka yang telah angkat kaki dari Suriah dan Irak.

Setelah gagal dalam upaya membangun basis di Marawi, Filipina Selatan, Indonesia menjadi target berikutnya yang paling potensiel di kawasan ini.

Bagi TNI, Polri dan BIN, target komunitas teroris untuk menjadikan Indonesia sebagai basis ISIS bukanlah isu baru. Tetapi, selama ini, baik Polri maupun TNI harus menahan diri karena UU membatasi aksi penindakan terhadap para terduga teroris.

Pembatasan itu menyebabkan para terduga teroris leluasa bergerak, membangun jaringan dan simpatisan, termasuk leluasa belanja bahan baku untuk merakit bom.

Serangan bunuh diri di Surabaya dan Riau baru-baru ini bisa diasumsikan sebagai akibat dari keleluasaan bergerak para terduga teroris di dalam negeri.

Kini, Polri dan TNI sudah memiliki payung hukum untuk merespons ancaman teroris di dalam negeri. Kendati begitu, Polri dan TNI sangat mengharapkan dukungan dari masyarakat.

Bukan dengan tindakan main hakim sendiri, melainkan dengan meningkatkan kepdulian, kewaspadaan dan berbagi informasi atas segala sesuatu yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Pada 28 Oktober 1928, Ibu Pertiwi mendorong putra putrinya dari seluruh pelosok nusantara untuk berikrar dan bersumpah setia kepada NKRI dalam forum Sumpah Pemuda; bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia; berbangsa yang satu, bangsa Indonesia dan dengan satu bahasa persatuan, bahasa Indonesia. Ikrar kesetiaan itu harus dijaga dari waktu ke waktu agar Ibu Pertiwi nyaman memangku kebhinekaan dalam naungan NKRI.

Kebinekaan NKRI serta Pancasila mulai dirongrong oleh para teroris yang membawa ideologi lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News