UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?

Dia berharap pemerintah pusat dalam hal ini KemenPAN-RB dan Kemendagri mengambil langkah strategis dalam penanganan persoalan honorer yang sudah dirumahkan agar bisa kembali bekerja.
Udin, sapaan akrab Sahirudin Anto mempertanyakan visi dan misi pemerintah untuk menyejahterakan rakyat, memberi keadilan serta kemanusiaan.
Sebab, seharusnyalah penuntasan persoalan penyelesaian honorer ini menjadi skala prioritas pemerintah.
Dia mengungkapkan masih honorer K2 tenaga teknis administrasi yang belum terangkat menjadi ASN.
Selama ini pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan, sehingga sudah saatnya honorer tenaga teknis administrasi mendapatkan perhatian khusus.
"Honorer yang sudah mau masuk usia pensiun sangat berharap diangkat ASN. Tolong berikan kemudahan bagi honorer K2 khususnya," ucapnya. (esy/jpnn)
UU ASN baru, bagaimana nasib honorer yang sudah dirumahkan? apakah akan dipekerjakan lagi?
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto