UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang telah disahkan pada 3 Oktober 2023 memberikan harapan baru bagi honorer maupun ASN.
Honorer berharap bisa menjadi ASN PNS maupun PPPK. ASN PPPK berharap menjadi PNS.
Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyampaikan apresiasinya karena pintu mulai terbuka untuk menyelesaikan dan mengangkat honorer menjadi ASN.
"Tanggal 3 Oktober 2023 adalah momentum yang sangat berharga bagi honorer, karena status RUU menjadi UU lewat sidang paripurna di gedung Nusantara yang merupakan awal kebangkitan nasib honorer," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Sabtu (14/10).
Dia berharap pemerintah dalam merumuskan peraturan-peraturan lain yang menjadi turunan UU ASN baru benar-benar akan berpihak pada sistem dan metode penyelesaian honorer dengan mempertimbangkan usia serta pengabdian.
Satu hal yang menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah, lanjutnya, cukup banyak daerah yang sudah tidak merumahkan honorer.
Alasannya karena persoalan anggaran daerah. Walaupun cukup banyak juga daerah yang tetap memperkerjakan tenaga honorer.
"Anehnya, pemerintah pusat tidak mempermasalahkan daerah yang masih mempekerjakan dan daerah yang sudah melakukan PHK. Padahal, sama-sama berada dalam satu wilayah NKRI," terang Sahirudin.
UU ASN baru, bagaimana nasib honorer yang sudah dirumahkan? apakah akan dipekerjakan lagi?
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Apakah Honorer Gagal Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu?