UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?

UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan?
UU ASN Baru, Bagaimana Nasib Honorer yang Sudah Dirumahkan? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru yang telah disahkan pada 3 Oktober 2023 memberikan harapan baru bagi honorer maupun ASN.

Honorer berharap bisa menjadi ASN PNS maupun PPPK. ASN PPPK berharap menjadi PNS.

Ketum Perkumpulan Honorer Kategori 2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyampaikan apresiasinya karena pintu mulai terbuka untuk menyelesaikan dan mengangkat honorer menjadi ASN. 

"Tanggal 3 Oktober 2023 adalah momentum yang sangat berharga bagi honorer, karena status RUU menjadi UU lewat sidang paripurna di gedung Nusantara yang merupakan awal kebangkitan nasib honorer," kata Sahirudin kepada JPNN.com, Sabtu (14/10). 

Dia berharap pemerintah dalam merumuskan peraturan-peraturan lain yang menjadi turunan UU ASN baru benar-benar akan berpihak pada sistem dan metode penyelesaian honorer dengan mempertimbangkan usia serta pengabdian. 

Satu hal yang menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah, lanjutnya, cukup banyak daerah yang sudah tidak merumahkan honorer.

Alasannya karena persoalan anggaran daerah. Walaupun cukup banyak juga daerah yang tetap memperkerjakan tenaga honorer. 

"Anehnya, pemerintah pusat tidak mempermasalahkan daerah yang masih mempekerjakan dan daerah yang sudah melakukan PHK. Padahal, sama-sama berada dalam satu wilayah NKRI," terang Sahirudin.

UU ASN baru, bagaimana nasib honorer yang sudah dirumahkan? apakah akan dipekerjakan lagi?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News